Dengan bermodalkan kartu HP Sindikat Tulung Selapan Tipsani bobol Internet banking

0
957

Batam – Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini). Ketiga tersangka diantaranya berinisial NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, Inisial AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan Inisial MA berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat S.I.K., M.H., melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., di Media Center Polda Kepri pada Selasa (30/6/2020).

“Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada Provider telepon, bahwa Handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor Handphone tersebut akan dihidupkan kembali, setelah nomor Handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya,” tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri.

Setelah menguasai segala akses, kemudian tersangka mengoperasionalkan Internet Banking milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka. Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp. 415.596.464,-. Barang bukti yang kita sita adalah beberapa kartu SIM Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM, jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri.

“Saat ini, kita berhasil mengungkap satu korban baru, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya, data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka, No. Handphone tersebut menggunakan Akses Internet banking. Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini),” tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri.

“Tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00. Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,” jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri

Sementara itu, PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri mengatakan “kita akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan, dan dari beberapa informasi yang didapat serta kita himpun dapatlah satu nama tersangka yang berada di Daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Dari satu orang ini terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir dan sampai dengan saat ini kita masih terus mengejar tersangka lainnya karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam Apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor Polisi terdekat, kata Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.

“Para pelaku kejahatan saat ini dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara Konvensional namun dilakukan juga secara Information technology (IT), merupakan sasaran empuk bagi pelaku kejahatan salah satunya menggunakan sarana alat komunikasi yang sudah diterangkan diatas. Kembali kami himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan Handphone terutama saat menggunakan aplikasi Internet Banking.

Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah, janganlah langsung dipercaya, pergunakan PIN atau Pasword sedemikian rupa yang susah diretas atau di akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kasubbbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here