DPRD Batam mengusulkan 3 Rancangan Ranperda untuk Tahun 2021

0
1116

Batam- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, mengusulkan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda), untuk 2021 mendatang.

Di antaranya Ranperda pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, Ranperda pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta Ranperda pembangunan ketahanan keluarga.Usulan itu menjadi bagian dari laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Laporan itu tentang, daftar urutan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Batam, tahun 2021.

Disampaikan Bapemperda DPRD Kota Batam menyampaikan usulan, didasarkan pasal 14 UU nomor 12 tahun 2011.

“Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, yang memuat dan mengatur penyelenggaraan otonomi daerah.Termasuk tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Jeffry Simanjuntak, SE, MM sebagai Ketua Bapemperda, Selasa (3/11/2020).

Diakuinya dalam konteks itu, maka pembuatan peraturan daerah menjadi strategis dan penting dikarenakan faktor kekhususan suatu daerah.

Dan penjabaran perundang-undangan yang lebih tinggi.Hal ini, disebabkan terdapatnya undang-undang dan atau peraturan pemerintah yang memuat hal-hal atau pengaturan yang bersifat umum dan harus diterjemahkan dan dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan daerah guna menjawab kebutuhan kondisi, spesifikasi dan kekhususan sebuah daerah.

 

 

(red/tribun Batam)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here