Rapat Paripurna, Fraksi DPRD Natuna Setujui Delapan Ranperda Tahun 2021 Berikan Sumbang Pemikiran

0
230
Ketua DPRD Daeng Amhar pimpin rapat paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Delapan Ranperda Natuna tahun 2021 dihadiri Bupati Wan Siswandi dan Wakil Bupati Rodhial Huda, Senin (21/06/2021).

Batamtimes.co – Natuna – Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyetujui Delapan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraruran daerah (Perda) Kabupaten Natuna tahun 2021.

Pada rapat paripurna DPRD digelar agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi – fraksi terhadap Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2021, Senin (21/06/2021) siang.

DPRD Natuna buka rapat paripurna menyanyikan lagu Indonesia Raya dihadiri Bupati Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Pj. Sekda Natuna, FKP serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkab Natuna.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatulloh dan Wakil Ketua II Jarmin Siddik, SE. Juga tampak dihadiri Bupati Wan Siswandi, Wakil Bupati Rodhial Huda, penjabat Sekda Natuna Boy Wijanarko, para Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) serta para anggota DPRD Natuna.

Mengawali rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicara Wan Ricci Saputra menyampaikan pandangan akhir terhadap ranperda berupa saran dan sumbangan pemikiran terhadap Ranperda penyelenggaraan olahraga.

Fraksi PAN, menekankan bahwa setelah ranperda penyelenggaraan olahraga ini disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Natuna. Meminta kepada pemerintah Kabupaten (Eksekutif) agar dapat mengawasi dan melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sesuai dengan sistim dan prosedur yang berkaitan dengan hal-hal keolahragaan melalui dinas terkait yang memiliki keahlian dan profesionalisme untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan.

Selain itu Ranperda Olahraga, PAN juga menyarankan kepada pemerintah perlu kiranya untuk melestarikan Cagar Budaya Kabupaten Natuna.

Mempersiapkan tim ahli atau kelompok yang memiliki keahlian pelestarian dari berbagai bidang yang memiliki sertifikasi kompetensi untuk menetapkan, pemeringkatan dan penghapusan budaya pada suatu benda atau daerah, paparnya.

Sedangkan fraksi Golkar lebih menyoroti Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Golkar menyarankan kepada pemkab Natuna untuk dapat membangun gudang penyimpanan beras dan berupa sembako lainya berukuran besar di beberapa Kecamatan yang jaraknya jauh dari ibukota Kabupaten.

Juru bicara Fraksi Golkar, Azi sampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Delapan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) di paripurna DPRD, Senin (21/06/2021).

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan supplay kebutuhan sembako diluar pulau Bunguran, seperti di Pulau Serasan, Serasan Timur, Subi, Midai dan Suak Midai serta Kecamatan Pulau Laut.

Sekretaris Fraksi Golkar ini menjelaskan tujuanya untuk mengantisipasi kendala pendistribusian kebutuhan sembako pada musim utara sulit di lalaui dengan menggunakan transportasi laut, jelas Azi.

Senada diungkapkan, fraksi PPDN diketuai Pang Ali ini mengharapkan dengan adanya Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan tepat sasaran sehingga masyarakat Natuna tidak ada lagi kekurangan pangan.

Disinggung soal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa, fraksi ini juga berharap kepada pemerintah dapat mewujudkan perusahaan yang baik dalam pengawasan aparatur, penataan kelembagaan dan tatalaksana, peningkatan kualitas pelayanan serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Fraksi PNR sependapat dengan pandangan PPDN terkait Ranperda cadangan pangan mendorong perlu melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) secara rutin di pasar.

Untuk meninjau ketersediaan stock pangan, harga sembako serta mengetahui kendala yang dihadapi masyarakat beserta solusinya.

Menurut fraksi PNR, kestabilan harga di pasar sangat perlu dilakukan agar tidak terjadi kenaikan harga sembako yang berakibat akan memberatkan masyarakat terutama pada musim utara.

Soal air bersih, fraksi PNR diketuai Syaifullah ini juga menyoroti kinerja PDAM sudah menjadi momok ditengah masyarakat terlebih kebutuhan air bersih dikala dimusim kemarau tiba.

Menurut fraksi ini air bersih menjadi prioritas PDAM dalam usaha pengembanganya tentu pula harus didukung oleh pemerintah. Sebab keluhan masyarakat yang sering muncul selama ini terkait tarif pembayaran yang tidak stabil dan perlu dikaji ulang.

Selain itu, pihaknya juga mendorong efesiensi pembayaran tagihan air dengan melakukan kerjasama dengan pihak Kantor pos, Bank melalui sistim ATM via online atau SMS banking guna memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat, ungkapnya.

Sementara itu, fraksi Gerindra lebih menyoroti kinerja pemerintah ketika membuat peraturan Bupati (Perbup) atas penjabaran setiap dari perbup tersebut.

Diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD (Legislatif) sebagai mitra pemerintah agar dapat memenuhi produk hukum yang benar dan efesien.

Fraksi PAN juru bicara Wan Ricci Saputra menyampaikan pendapat akhir delapan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Natuna tahun 2021.

Fraksi Gerindra mengharapkan kepada pemerintah agar setiap perda ada berupa saksi tegas karena selama ini banyak bangunan-bangunan yang ditemukan melanggar perda IMB dibiarkan sehingga akan mempersulit pemerintah.

Menurut fraksi Gerindra hal ini juga untuk menepis tudingan masyarakat perda hanya ada dalam buku saja, tegasnya.

Akhir penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap 8 (Delapan) Ranperda yakni,

1. Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
2 Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa.
3 Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah daerah pada PT. Bank Riau Kepri.

4. Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan. 5. Ranperda Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
6. Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah. 7. Ramperda Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga.
8. Ranperda Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.

Seluruh fraksi menyetujui dan menerima kedelapan Ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Natuna tahun 2021.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here