Tangkap Pengedar, Polisi Amankan 16,84 Gram Sabu di Natuna

0
684
Pelaku inisial HMS (35) diduga pengedar sabu 16,84 Gram ditangkap satresnarkoba polres Natuna.

Batamtimes.co – TimĀ Opsnal Sat Narkoba Polres Natuna, Kepulauan Riau menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (08/10/2021) kemarin sore.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasat Resnarkoba Polres Natuna
AKP. Benny Syahrizal saat jumpa pers di ruang Satintelkam, Senin (11/10/2021) siang.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian (Kanan) didampingi Kasatnarkoba polres Natuna AKP. Benny Syahrizal (Baju putih) press conference tangkap pengedar sabu di Natuna.

Kapolres Natuna mengatakan pelaku berinisial HMS (35) ditangkap sekira 16.30 Wib di tepi Jalan Lemang Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur saat akan.mengantarkan barang haram tersebut ke suatu tempat.

Petugas langsung mengiring pelaku kerumah kediamanya di kampung Tanjung penjara Desa Sungai Ulu, berhasil mengeledah sabu seberat 16,84 gram merupakan temuan terbesar saat ini.

Paket yang diamankan polisi berupa satu buah bungkus plastik bening berisikan 1 paket sabu 0,82 gram, satu paket besar sabu 5,16 gram, satu paket terbeaar 6,48 gram, 3 paket seberat 3,42 gram, satu paket 0,66 gram dan 0,3 gram sabu.

Selain sabu, juga turut disita barang bukti berupa 1 buah tas pinggang merek polo warna coklat, 1 buah timbangan warna silver, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam silver Nomor polisi BP 4914 MD, tutur Kapolres Natuna.

Hal senada diungkapkan Kasat narkoba diketahui pelaku seorang pria warga Bangun sari, Kelurahan Batu 9 Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dibawa dari Tanjungpinang via kapal laut dan baru tiba di Natuna sekira 3 minggu lalu.

Untuk membongkar sindikat jaringan pengedar sabu ini polisi masih bekerja dalam tahap pengembangan.

lanjutnya, berkas perkara sabu ini secepatnya akan dilimpahkan kepada penuntut hukum kejaksaan negeri Ranai, terang Kasatnarkoba.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here