Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

0
700
Foto : Ilustrasi korban pemerkosaan

Batamtimes.co – Natuna – Sungguh biadab apa yang dilakukan seorang ayah di Kabupaten Natuna ini. Pria warga Kecamatan Bunguran Timur  tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur hingga berulang kali sejak duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) tahun 2016 lalu.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasatreskrim Ikhtiar Nazara dan Kasubsipenmas Sihumas polres Natuna Aipda David Arviad, saat gelar konference pers diruang Satintelkam, Kamis (04/11/2021) siang./Foto : Kasubsipenmas Sihumas polres Natuna.

Tersangka AH (42) telah ditangkap Satreskrim Polres Natuna. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke sel Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasatreskrim Iptu Ikhtiar Nazara dan Kasubsipenmas Sihumas polres Natuna Aipda David Arviad, saat gelar konference pers diruang Satintelkam, Kamis (04/11/2021) siang.

Kapolres Natuna menjelaskan aksi bejat ini dilakukan tersangka dirumah ibu korban di Kelurahan Bandarsyah, Ranai, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 12.30 Wib lalu.

Saat itu, kondisi rumah mantan istrinya yang sedang pergi keluar daerah tepatnya ke Tarempa. Korban ditinggal bersama adiknya dirumah.

Pada saat itu, korban dan adeknya berada dirumah dan tersangka langsung mengajak korban masuk kedalam kamar.

Sedangkan adek korban berada diruang tamu bermain Handphone ketika berada di dalam kamar. Tersangka menyuruh korban duduk dikasur, lalu mendorong korban untuk berbaring dan melampiaskan nafsu bejatnya secara paksa.

Berdasarkan keterangan korban bunga (10) bukan nama sebenarnya bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan aksi biadabnya kepada korban.

” Diketahui tersangka dan Ibu korban ini sudah berpisah, sehingga korban di asuh oleh ibu kandungnya” terang Kapolres Natuna.

Penuturan korban ungkap Kapolres sudah seringkali mengeluh kesakitan dibagian kemaluanya namun ibu kandungnya mengira itu hanya sakit biasa.

Kasus ini terungkap tambahnya atas laporan korban ke polisi dan korban juga tidak pernah melapor sebelumnya karena merasa ketakutan atas perbuatan aksi bejat ayahnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat  melanggar Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamanakan polisi diantaranya berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna merah dan celana pendek warna abu-abu.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here