Pasca Putusan MK, Buruh Minta Masyarakat Kembali Rukun

0
380
Keterangan foto: Suasana sidang perkara perselisihan hasil pemiliahan umum (PHPU) presiden san wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta – batamtimes.co – Solidaritas Buruh Bhineka Tunggal Ika menghormati keputusan 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) tahun 2024.

“Kami hormati keputusan MK hari ini yang telah memutuskan sengketa Pilpres tahun 2024. Saatnya, seluruh komponen bangsa untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara beda pilihan saat Pilpres,” kata Humas Solidaritas Buruh Bhineka Tunggal Ika Safrudin, Senin 22 April 2024.

Ia menambahkan, keputusan MK merupakan final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum yang ditempuh lainnya.

“Mari kita legowo menerima kekalahan Pilpres. Bagi yang menang tidak boleh jumawa dan besar kepala,” ujarnya.

Safrudin mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu kembali dan mendukung pemerintahan yang sah yakni pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

“Presiden baru akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. Mari bergandengan tangan membangun bangsa untuk mewujudkan Indonesia Emas,” ujarnya.

Dirinya mengucapkan terimakasih kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menjalankan fungsi MK menjadi pilar konstitusi sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU MK.

“Keputusan MK tersebut tentu akan menjadi pintu untuk Indonesia Emas yang sudah didepan mata,” terangnya.

Safrudin juga mengucapkan terimakasih pada KPU, DKPP, Bawaslu karena telah bekerja keras menjalankan proses pemilu dengan aman dan lancar.

“Kepada seluruh aparat penegak hukum termasuk Polri dan TNI kami juga mengucapkan terimakasih atas independensinya untuk tetap menjaga netralitas selama pemilu berlangsung,” demikian Safrudin.

 

(Red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here