Diiming-Imingi Lowongan Kerja di PT.GDSK Korban Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

0
417
Foto : Ilustrasi

Anambas – Batamtimes.co – Seorang warga di Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau menjadi korban penipuan akibat diiming-imingi bisa masuk kerja di PT. Gobel Dharma Sarana Karya (PT.GDSK), Selasa (16/07/2024) lalu.

Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan negeri Ranai, Selasa (21/01/2025). Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penunutut Umum (JPU)
Ilham Fermansyah, SH Kejari Anambas.

Terdakwa Sahtiar (46) diketahui Feri orang tua korban bekerja di perusahaan PT.GDSK sebagai humas meminta bantu agar anaknya Fajar (korban) bisa diterima bekerja diperusahaan tersebut.

Terdakwa mengakui dapat memasukkan korban bekerja PT. GDSK dan disaat itu, ia (terdakwa) meminta kepada kedua orang tua korban untuk menyiapkan uang lima belas juta rupiah.

Uang tersebut nantinya, akan pergunakan untuk biaya pelatihan dan terdakwa lalu memberikan nomor rekening untuk ditransfer ke rekening pribadinya.

Pasalnya, kata dia (terdakwa) sudah ada lowongan pekerjaan di PT. GDSK untuk korban (Fajar) di bulan September 2024 lokasi kerja di Kapal Marlin Natuna.

Tergiur akan janji manis terdakwa tersebut  Nurjanah (ibu korban) pada Selasa (16/07/2024) memberikan uang sebanyak sepuluh juta rupiah kepada anaknya Fajar (korban) untuk ditranfers ke rekening terdakwa melalui agen BRK dan mengirimkan tanda bukti transaksi pengiriman uang kepada terdakwa.

Tak hanya sampai disitu, terdakwa meminta Feri dan Nurjanah (kedua orang tua korban) untuk datang kerumahnya di Desa Ladan, Palmatak, Selasa (30/07/2024).

Dia, kembali meminta uang tambahan sebanyak Tujuh juta rupiah dengan rincian lima juta rupiah untuk kekurangan Medical Check Up.

Selebihnya, uang dua juta rupiah lagi, untuk keperluan terdakwa selama mendampingi korban saat melakukan sertifikasi di Jembatan II Pulau Setokok Bulang, Kota Batam dan MCU di Rumah Sakit Provinsi Tanjung Pinang, dikutip dari SIPP, Kamis (13/02/2025).

Kendati demikian, pekerjaan yang dijanjikan terdakwa tak kunjung ada. Fajar (korban) mulai curiga ada yang tak beres dan menghubungi terdakwa beberapa kali minta penjelasan soal pekerjaan tersebut.

Namun terdakwa tidak dapat memenuhi apa yang telah dia janjikan.

Akibat perbuatan terdakwa, Fajar (korban) mengalami kerugian sebanyak tujuh belas juta rupiah terancam melanggar pasal 378 KUHP pidana empat tahun penjara.

Laporan : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here