
Tanjungpinang – batamtimes.co – Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi dirumahkan sejak awal Februari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa pegawai honorer yang terkena kebijakan ini adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi, mereka yang dirumahkan ini adalah honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar dalam database BKN,” ujar Adi di Tanjungpinang, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan terdaftar di BKN masih diperbolehkan bekerja serta diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II. Jika mereka tidak lulus, ada kemungkinan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, tergantung kondisi keuangan daerah.
“Kalau keuangan daerah membaik, bisa saja diangkat otomatis jadi PPPK penuh,” tambah Adi.
Adi Prihantara menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Sebagai pemerintah daerah, kami harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pusat,” tegasnya.
Keputusan merumahkan tenaga honorer ini menjadi langkah Pemprov Kepri dalam menyesuaikan regulasi kepegawaian yang berlaku. Namun, di sisi lain, kebijakan ini berdampak langsung pada ratusan tenaga honorer yang kini kehilangan pekerjaan.
Tenaga Honorer yang Dirumahkan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, merinci bahwa 120 honorer yang dirumahkan terdiri dari:
- 57 tenaga kependidikan atau Tata Usaha (TU) sekolah
- 37 pegawai teknis
- 24 guru
- 2 tenaga kesehatan
Yeny menegaskan bahwa honorer yang terkena kebijakan ini tidak dapat mengikuti seleksi PPPK, baik tahap I maupun II.
“Jadi yang dirumahkan itu juga tidak bisa ikut seleksi PPPK,” jelasnya.
Penulis : Sam
Editor : Pohan