Pemerintah Atur Ulang Distribusi Elpiji 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Resmi

0
456
Keterangan foto : Seorang ibu sedang melakukan pembelian Gas melon 3 KG.(IST)

Jakarta – batamtimes.co – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg atau elpiji melon, yang kini hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi. Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji 3 kg harus mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi dalam waktu satu bulan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga yang lebih murah dan seragam sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formalitas bagi mereka untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu,” ujar Yuliot, Sabtu (15/2).

Menurutnya, sistem pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Dengan demikian, siapa saja yang memenuhi syarat dapat mengajukan usahanya sebagai pangkalan resmi tanpa kendala.

Setelah terdaftar, pangkalan resmi elpiji 3 kg milik Pertamina akan memiliki identitas resmi berupa papan nama atau spanduk yang menunjukkan bahwa mereka adalah penjual sah dengan harga sesuai HET.

Bagi pengecer yang belum memiliki NIB, pemerintah menyarankan segera mendaftar melalui OSS untuk tetap bisa menjual elpiji 3 kg secara legal.

Kebijakan ini diyakini dapat menghilangkan disparitas harga di pasaran serta memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Penulis : Paul

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here