Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana KUR di BRI Solo

0
184
Keterangan Foto : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang.

Solo – batamtimes.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang. Kedua tersangka berinisial PAP dan FW, yang diketahui berstatus kakak beradik, ditahan pada Kamis (27/2) setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo.

Menurut Kepala Kejari Solo, DB Susanto SH MH, kasus ini bermula ketika PAP, mantan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang, bertugas mencari calon debitur, sementara FW berperan sebagai calo yang membantu menjaring debitur. Mereka bekerja sama dalam menyalurkan dana KUR untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada tahun 2021.

“Atas kerja kedua tersangka, ada 396 nasabah yang menerima dana KUR dengan total dana yang dikucurkan sebanyak Rp 9.691.900.661,” ungkap DB Susanto.

Namun, setelah dana dicairkan, pihak bank mencurigai adanya penyalahgunaan dan melaporkannya ke Kejari Solo. Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 397 debitur, ditemukan 271 debitur fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.991.450.511.

DB Susanto menjelaskan, kedua tersangka diduga bekerja sama dalam merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman serta melakukan mark up dari nilai pengajuan nasabah. Salah satu modus yang digunakan adalah memfoto calon nasabah di depan usaha milik orang lain untuk pengajuan hutang. Setelah pencairan dana, calon nasabah diberi motor bekas, sementara sisa dana diambil oleh FW dan dibagi dengan PAP.

“BKPK motor juga ditahan oleh FW sebagai jaminan,” jelas Kajari Solo.

DB Susanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, terdapat satu orang lagi yang berperan sebagai perantara. Saat ini, Kejari Solo terus melakukan pengembangan kasus dan berupaya menyita aset milik kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 serta pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas DB Susanto.

 

Penulis : Adi

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here