Kejari Grobogan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Tanah Bengkok

0
559
Keterangan foto : Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah

Jateng – batamtimes.co – Kehaksaan  Negeri (Kejari) Grobogan, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Langkah hukum ini dilakukan menindaklanjuti adanya aduan masyarakat serta temuan dari tim intelijen Kejari Grobogan.

Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-2622/M.3.41/Fd.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kalirejo terkait pengelolaan PAD yang bersumber dari hasil pemanfaatan tanah bengkok desa.

“Tim penyelidik telah meminta keterangan terhadap empat orang, terdiri dari perangkat desa dan warga Desa Kalirejo yang merupakan penggarap lahan bengkok milik salah satu perangkat desa,” ujar Frengki, dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil awal penyelidikan, dugaan penyalahgunaan PAD berupa tanah bengkok milik salah satu perangkat desa tidak di lakukan secara lelang itu terjadi sejak tahun 2009 hingga 2025.

Pendapatan dari pengelolaan tanah bengkok desa yang seharusnya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak dilaporkan dan tidak disetorkan sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, daerah, maupun desa.

Frengki menambahkan, proses penyelidikan masih terus berlanjut.

“Ke depan, tim akan memanggil lebih banyak pihak untuk dimintai keterangan guna memperdalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Kejari Grobogan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Hal itu sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik agar perangkat desa lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa sesuai prosedur.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here