Opini : Legal Standing Masjid di Atas Fasilitas Umum, Ada Surat Tapi Bukan Surat Hak Milik

0
406
Foto : Asisstent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH

Oleh: Asisstent Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.

Artikel singkat ini penulis akan membahas legalitas standing Masjid di atas fasilitas umum, ada suratnya tapi bukan surat hak milik.

Foto : Mesjid ilustrasi

Di setiap perumahan BTN, Masjid jadi jantung kegiatan warga mulai dari anak ngaji, shalat berjamaah, ibu-ibu pengajian. Secara agama, Masjid itu sudah sah. Tapi secara hukum pertanahan, banyak Masjid kita sedang telanjang.

Bisa di cek surat Masjid di perumahan dilingkungan kita. Kemungkinan besar isinya cuma surat keterangan dari RT. Ada juga yang pegang surat hibah dari pengembang. Sangat jarang yang pegang Sertifikat Hak Pakai dari Pemda.

Ini masalah besar. Karena tanah Fasiltas Umum (Fasum) bukan tanah yang bisa disertifikatkan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM). Kalau ada yang nekat bikin SHM di atas tanah Fasum, itu cacat hukum dan bisa dibatalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lalu harus bagaimana?

Jawabannya sederhana: Masjid tidak butuh SHM. Masjid butuh Surat Hak Pakai dari Pemda. Itu tameng hukumnya.

Kenapa ini penting? Karena tanpa bukti Hak Pakai, status Masjid kita lemah. Hari ini pengembang masih ada, jadi aman. Besok kalau pengembang bubar atau Pemda butuh tanah itu untuk bangun jalan, siapa yang bisa melindungi Masjid tersebut ? Surat RT tidak akan cukup di hadapan pengadilan.

Kabar baiknya, negara sudah buka pintu. Kalau Masjid sudah berdiri dan dipakai warga lebih dari 20 tahun di atas tanah Fasum, DKM bisa langsung ajukan permohonan Hak Pakai ke Pemda lewat BPN.

Gratis. Tidak kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini merupakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang wajib dibayarkan oleh pihak pembeli atau penerima hak (seperti dalam transaksi jual beli, warisan, atau hibah).

Tapi nyatanya, banyak DKM yang tidak tahu. Sibuk ngurus kas Masjid, listrik, dan marbot. Urusan legalitas ditunda. Padahal ini investasi paling penting untuk anak cucu kedepan.

Bayangkan 20 tahun lagi, cucu kita berantem di pengadilan hanya karena dulu DKM malas mengurus surat. Sayang sekali.

Sudah saatnya mengubah mindset. Mengurus Masjid tidak cukup hanya dengan menghidupkan pengajian. Mengurus Masjid juga berarti mengamankan legalitasnya.

Masjid boleh sederhana bangunannya. Tapi legalitasnya harus kuat. Karena Masjid bukan milik pengurus hari ini. Masjid adalah titipan untuk generasi yang akan datang.

Jangan sampai kita dianggap lalai, karena membiarkan rumah Allah berdiri di atas ketidakpastian hukum.

Mari DKM seluruh perumahan BTN, cek surat Masjid kita hari ini. Kalau belum ada Hak Pakai, segera urus. Mumpung masih ada waktu, mumpung belum ada yang sengketa.

Masjid kita sah untuk ibadah. Mari kita pastikan juga sah di mata hukum.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here