Propam Polres Natuna Patroli Tempat Hiburan Malam

0
750

Batamtimes.co – Natuna – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, melakukan patroli disejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), terkait penegakkan disiplin larangan bagi anggota Polri memasuki THM sesuai perintah Kepala Divisi Profesi Pengamanan Polri, Senin malam (01/03/2021).

Propam Polres Natuna melakukan patroli disejumlah Tempat Hiburan Malam ((THM) di Natuna, Senin (01/03/2021) malam.

Kadiv Propam Polri, melarang setiap anggota polisi masuk ke tempat hiburan usai Bripka CS melakukan aksi di kafe di Jakarta Barat.

Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang melakukan minum – minuman keras dan penyalahgunakan narkoba.

Larangan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri ST/396/II/HUK.7.1/2021 perihal terjadinya insenden penembakan di Cengkareng yang di lakukan oleh oknum anggota Polsek Kali Deras Jakarta Barat.

Kemudian perintah Kadiv Propam Polri kepada para Kabid Propam jajaran untuk dapat melaksanakan penindakan terhadap anggota Polri yang memasuki tempat hiburan.

Selain itu, diperkuat perintah lisan dari Kabid Propam Polda Kepri, Kamis (25/02/2021) kepada seluruh jajaran Propam Polres untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota polri di tempat hiburan malam di wilayah masing-masing.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui melalui Kasi Propam Polres Natuna IPDA Fadli, SH mengatakan, akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras terlebih melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Akan kita tindak tegas terhadap personel yang masuk tempat hiburan malam, kecuali anggota polri yang sedang melaksanakan tugas Kepolisian”, terang Fadli dalam rilisnya.

Dia menjelaskan, memasuki tempat hiburan, membekingi tempat hiburan sanksinya kode etik dan disiplin.

Dalam hal memasuki tempat yang dilarang dapat mencoreng kehormatan atau martabat kepolisian dikenakan disiplin.

Sesuai dengan pasal 6 huruf V PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri, tegasnya.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here