Opini : ” Dua Kasus Pidana Yang Menantang Refleksi atas Kasus Jessica Kumala Wongdo dan Vina Cirebon “?

0
47
Keterangan foto : Asstant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul S.H., M.M.

Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.M.

Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. seorang advokat senior yang terkenal dengan kemampuan dan pengalamannya telah menangani banyak kasus pidana yang kompleks. 

Dua diantaranya adalah kasus Jessica Kumala Wongso dan Vina Cirebon.

Kedua kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan dan sistem hukum di Indonesia.

Foto : Jessica Kumala Wongso.

Kasus Jessica Kumala Wongso; Jessica Kumala Wongso di vonis 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin, teman dekatnya dengan racun Sianida.

Kasus ini menyudutkan publik karena motif pembuhunan yang tidak jelas dan kurang bukti yang kuat.

Kasus Vina Cirebon, Vina seorang remaja yang meninggal secara tragis, menjadi korban pembunuhan yang keji, kasus ini masih menjadi misterius dan menimbulkan banyak spekulasi tentang pelaku sebenarnya.

Foto : Eki dan Vina

Kesimpulan, kedua kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H , M.M. sebagai advokat yang berpengalaman, telah berusaha keras membela kliennya, namun hasilnya masih belum memuaskan, meskipun tetap menempuh upaya hukum luar biasa lewat Peninjaun Kembali (PK).

Semoga kasus-kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Penulis : Dosen Tetap FH Unma Banten, Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kab.Tangerang.

Redaksi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here