Sempat Tidak Mengakui, PA Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Masuk Sel

0
831
Kapolsek Tanjungpinang, AKP Edy Supandi.

batamtimes.co , Tanjungpinang – Kapolsek Tanjungpinang, AKP Edy Supandi sudah mentapkan Pa (22) pelaku dugaan pencabulan terhadap bunga (3)Minggu (7/5/2017) sebagai tersangka,dan langsung dijebloskan kedalam penjara.

PA pelaku dugaan pencabulan terhadap bunga sempat menangis saat digelandang ke dalam jeruji besi Polsek Tanjungpinang Kota,Selasa(9/5) siang.

Tidak hanya itu, pelaku sempat tidak mengakui perbuatan cabul terhadap korban . “Bukan saya Pak,” ucap PA ketika press rilis di Mapolsek Tanjungpinang Kota.

Dikatakan Edy pemeriksaan awal kasus tersebut dari laporan orang tua korban.Walaupun hasil Visum belum keluar, hanya saja korban di kemaluan mengalami pembengkakan.

“Untuk hasil visum belum keluar. Namun ada bekas bengkak didaerah kemaluan korban,” ungkap Edy.

Sementara atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun penjara. “Pelaku akan dikenakan Pasal 82 tentang pencabulan,” jelasnya.

(red/budi arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here