Bikin PT, Hanya 10 Hari dengan Biaya Rp2,7 Juta

0
2452

batamtimes.co,Jakarta – Memulai usaha menjadi fokus Paket Kebijakan XII. Dengan paket kebijakan deregulasi ini, proses pendirian perseroan terbatas (PT) akan dipermudah.

“Jika sebelumnya berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, modal minimal untuk pendirian PT dipersyaratkan Rp50 juta, kini diperingan,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta,beberapa waktu yang lalu Kamis (28/4/2016).

Dalam paket ini, modal dasar PT tetap minimal Rp50 juta. Namun untuk UMKM, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

Selain itu, pembentukan PT yang awalnya harus melalui 13 prosedur dipangkas menjadi tujuh prosedur. Jika awalnya biaya untuk mendirikan PT sekira Rp7,8 juta, maka kini hanya sekira Rp2,7 juta.

Pemangkasan prosedur ini pun menghabiskan waktu 10 hari dari awalnya 47 hari. Dan izin yang diperlukan pun hanya tiga, yakni SIUP dan TDP terbit bersamaan serta akta pendirian. Sementara sebelumnya membutuhkan lima izin, SIUP, TDP, Akta pendirian, izin tempat usaha, dan izin gangguan.

Berikut tujuh cara mendirikan PT dengan deregulasi tersebut:

1. Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan dengan lama proses pengurusan dua hari kerja dengan biaya Rp200 ribu.

2. Memperoleh standar akta perusahaan dari notaris, satu hari kerja dengan biaya Rp1 juta untuk PT.

3. Pengajuan izin pendirian badan hukum, penerbitan izin pendirian badan hukum, pembayaran PNBP, pengesahan badan hukum, satu hari kerja dengan biaya Rp1 juta.

4. Pengajuan SIUP dan TDP serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP, satu hari kerja tanpa biaya.

5. Pendaftaran perusahaan di Dinas Tenaga Kerja, satu hari kerja tanpa biaya.

6. Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, dua hari kerja tanpa biaya

7. Mendapatkan nomor NPWP dan VAT Collector Number Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara online.(dir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here