Sekda Natuna Buka Workshop PPID Aparatur Pemerintah Harus Mengerti Informasi Keterbukaan Publik

0
521

Batamtimes.co – Natuna

Bupati Natuna Drs Hamid Rizal yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Wan Siswandi, S. Sos membuka Workshop Pengenalan TIK dan Pemantapan Peran, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Aparatur Pemerintah.

Pembukaan Workshop PPID yang diselenggarakan oleh Balai Besar pengembangan SDM Penelitian Kominfo – Medan. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, di gelar di aula rapat Kantor Bupati Natuna Jalan Batu Sisir Bukit Arai Ranai Natuna Kepri, Kamis siang (09/08/2018)

Dalam arahannya, Sekda Natuna Wan Siswandi mengatakan, pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan informasi kepada khalayak, sehingga seorang pejabat harus memiliki kemampuan dalam mengelola informasi dan dokumentasi yang ada.

Pemkab Natuna, dijelaskan Siswandi, sangat membutuhkan PPID sebagai langkah awal dan bisa memberikan perhatian serius dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, dari sisi perhatian pada pengelolaan informasi publik dirasa masih kurang cukup baik, sudah semestinya PPID yang mengatur dan komisi Informasi daerahnya,” tegasnya.

Secara kebijakan, kata Siswandi, ini merupakan persoalan yang serius dalam manajemen pemerintah, sehingga dengan adanya perangkat ini, mampu memberikan informasi yang lebih cepat dan akurat.

Selain itu, dia berpesan kepada Sekretaris utama arsip nasional RI Kominfo PPID untuk menggali informasi yang lebih dalam, sehingga menambah pengetahuan kepada peserta Workshop PPID dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terangnya

Senada diungkapkan Drs, Sumrahyadi, MMS, didampingi Ibrar Slametko, MS.i Kepala Balai Besar pengembangan SDM Penelitian Kominfo – Medan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Sumrahyadi selaku pembicara memaparkan keterkaitan Undang-Undang keterbukaan Informasi publik sangat erat hubungannya dengan Undang-Undang kearsipan.

Sebab makna informasi itu ternyata didalamnya ada arsip sebagaimana, diketahui Undang-Undang keterbukaan Informasi publik. Semua informasi yang dihasilkan oleh lembaga publik prinsipnya dapat diakses oleh lembaga publik.

Bicara arsip dapat dibagi yakni, dinamis dan statis, untuk statis penyimpanan kearsipanya di Dinas Arsip dan perpustakaan daerah. Fungsinya menyimpan data statis milik Pemkab Natuna prinsipnya Open to Publik.

Dikatakan Yadi melalui Workshop ini para OPD harus mengetahui apa saja yang dapat disampaikan kepada publik dan apa saja yang tidak perlu disampaikan kepada publik.

“Seluruh PPID bagi aparatur pemerintah harus mengerti data apa saja yang dapat disampaikan kepada peminta informasi (publik) dan informasi apa saja yang tidak dapat disampaikan ke publik yang sifatnya rahasia,” ucap Yadi

Menurutnya penyelenggaraaan Workshop PPID bagi aparatur pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi PPID pejabat Pemkab Natuna dalam mengelola daftar informasi dan dokumentasi public.

OPD dapat mengoptimalkan perannya dalam memberikan informasi dan dokumentasi publik, serta terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sebagai PPID di Natuna.

Dikatakan Yadi, PPID memiliki tugas yang sangat penting dalam memberikan informasi dan dokumentasi di lingkungan dinas, badan masing – masing.

Oleh karena itu, dia mengharapkan, dengan adanya keterbukaan informasi publik, maka seorang pejabat pengelola informasi publik mampu mengelola informasi publik kedalam kategori yang telah ditentukan, yaitu informasi setiap saat, secara berkala, serta merta, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kearsipan dengan tidak bertentangan Undang-Undang keterbukaan informasi publik, tandasnya.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here