DPRD Batam Usulkan Revisi Perda PPJU

0
419

Batam – Kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah dinilai harus segera direvisi. Sebab, selain karena telah menjadi produk hukum daerah, perda ini hanya mengamanahkan penundaan selama setahun.

“Ini kan (Perda Nomor 7 Tahun 2017) sudah jalan dua tahun. Makanya harus direvisi. Kecuali dalam klausul perda ada aturan tambahan yang menyebutkan perda bisa ditunda selama dua tahun,” ujar anggota Komisi I DPRD Batam Sukaryo, Selasa (12/3).

Diakuinya, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 ini diyakini tidak akan memakan waktu yang lama. Sebab revisi perda hanya dilakukan pada PPJU. Mekanismenya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan revisi ke DPRD Batam, selanjutnya dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam dan terakhir diparipurnakan.

“Revisi gak lama, asal ada kesepakatan kedua instansi yakni Pemko dan DPRD. Selan-jutnya, kita laporkan ke gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi, tak perlu lagi kita tunda-tunda,” jelas Sukaryo yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Batam.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Batam Edward Brando mengakui, penundaan penerapan pajak yang berulang kali akan menimbulkan penilaian yang negatif. Oleh sebab itu, ia juga mengusulkan agar perda tersebut direvisi.

 

 

(red/BTP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here