Terdakwa Musmulyadi Kasus Narkoba Di Vonis 4 Tahun Penjara

0
749

Natuna (BT) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ranai, Moslem SH. mengatakan Pengadilan Negeri Ranai, menjatuhkan vonis terhadap Musmulyadi empat tahun penjara. Dikonfirmasi media Batamtimes.co, Sabtu (06/07/2019) pukul 20.48 Wib.

Terdakwa Musmulyadi (46) alias Bujang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ranai, Moslem Haraki, SH dengan dakwaan alternatif kedua, ancaman pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang itu berlangsung, Kamis (27/06/2019) lalu, di Pengadilan Negeri Ranai dengan sidang narkoba perkara pidana 18/Pidsus/2019/PN Ran Tahun 2019.

Ketua Pengadilan Negeri Ranai, Sahat SP. Banjarnahor, SH.MH, didampingi Hakim anggota Marselinus Ambarita, SH.MH. dan M. Fahri Ikhsan, SH menyatakan dalam amar putusan, terdakwa Musmulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

” Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara, denda 1 Milyar dan subsider enam bulan.

Dia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi empat tahun penjara dan denda 1 Miliar dan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama enam bulan, pungkasnya.

(Red/Pohan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here