Saksi Sebut Ditemukan Sabu Di Kotak Tissu Milik Terdakwa

0
649

Natuna (BT) Sidang kasus narkoba
terdakwa Ratman Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (23/97/2019) pukul 14.30 Wib.

Persidangan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Tarigan, SH.M.H, menghadirkan dua saksi aparat kepolisian masing-masing CH dan MA ini.

Dipimpin ketua Majelis hakim Sahat SP Banjarnahor, SH.MH didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, dan M.Fahri Ikhsan, SH.

Selain kedua saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam lanjutan sidang penyalahgunaan narkoba juga dihadiri terdakwa Ratman Ali didampingi penasehat hukum Aminuddin, SH dan partner.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta keterangan saksi CH. Ia mengaku tidak kenal dengan terdakwa dan keterangan saksi di dalam Berita acara sudah benar melakukan penangkapan terhadap dua orang lelaki diketahui.

Terdakwa Ratman alias Uyun dan saksi Welly Syaputra, Sabtu (02/04/2019) pukul 20.00 Wib di Warsel Jalan  Air Kubang Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, ujarnya.

Saksi juga memaparkan penangkapan terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat dan dilanjutkan dengan melakukan pengintaian.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal. Diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa disembunyikan di dalam kotak tempat tissu warna biru dengan berat kotor 0,27 gram.

Saksi menuturkan pengakuan terdakwa memperoleh sabu tersebut dari saksi Welly memesan dua kali lewat WhatsApp dengan cara membeli seharga 300 ribu tiga paket dan harga 500 ribu untuk lima paket dipakai sendiri bersama saksi FK berhasil lolos Daftar Pencarian Orang (DPO).

Secara terpisah saksi MA dihadapan majelis hakim dan JPU mengatakan, ia bersama saksi CH melakukan penangkapan terhadap saksi Welly di depan pintu gerbang Kantor Dinas Kebakaran Kabupaten Natuna, Minggu (03/04/2019) pukul 00.30 Wib, melalui terdakwa berpura-pura memesan sabu lagi, ujar saksi.

“Dan saat akan ditangkap dia (saksi Welly) tidak melakukan perlawanan,”ujar saksi dalam sidang.

Kejadian ini juga dibenarkan terdakwa saat ditanya majlis hakim dengan menganggukan kepala.

Berdasarkan Hasil pengujian laboratorium Forensik cabang Medan, barang bukti berupa 1(Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 0, 27 gram positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (Satu) sesuai dengan berita acara analisis laboratorium barang bukti narkotika No. Lab. 3280/NNF/2019 tanggal 25 Maret 2019.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang atas kasus terdakwa kemudian di tunda hingga pekan depan.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here