Sidang Kasus Narkoba Kepemilikan Sabu dan Ekstasi Ditunda Majelis Hakim, Ini Penyebabnya

0
832

Natuna (BT) Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba kepemilikan sabu dan 34 butir ekstasi terdakwa Fofo Hermansyah, warga Batu Tambun Desa Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, ditunda majelis hakim.

Ditundanya sidang tersebut penyebabnya ketidak hadiran saksi akibat keterbatasan jadwal kapal transportasi dari Tarempa.

Sidang yang diagendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Eka Putra Kristian Waruwu,SH M.H.

Terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim di ketuai Majelis hakim M Fahri Ikhsan,SH hakim anggota Marselinus Ambarita, SH.MH dan Nanang Dwi Kristanto,SH.M.Hum, karena saksi tidak hadir.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim.

” Mohon izin Yang Mulia, sidang mendengar keterangan saksi terdakwa Fofo belum belum bisa hadir, karena keterbatasan jadwal kapal dari Tarempa,” ujar JPU.

Persidangan pun akan dilanjutkan pada Senin (29/07/2019) mendatang dengan agenda yang sama mendengar keterangan saksi.

Sebelumnya terdakwa Fofo Hermansyah ditangkap anggota Satreskrim polres Anambas, Rabu (13/02/2019) pukul 02.30 Wib. Di rumah kos terdakwa Jalan Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan melakukan pengintaian, sehingga pada Rabu (13/02/2019) pukul 02.30 Wib Terdakwa Fofo berhasil diamankan petugas di tempat kosnya dan hasil pengembangan.

Ditemukan barang bukti milik terdakwa 3 (Tiga) bungkus plastik bening ukuran besar terdapat kristal bening warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,37 gram, 1 (Satu) bungkus plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika dengan berat kotor 0,45 gram, 1 (Satu) bungkus ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,16 gram.

3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan 30 butir pil ekstasi berat kotor 10, 71 gram, 1(Satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir pil ekstasi berat kotor 1,47 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna merah diduga narkotika jenis ekstasi berat kotor 0,41 gram.

Berdasarkan analisa laboratorium barang bukti Narkotika laboratorium Forensik cabang  Medan No. LAB : 2568/NNF/2019 tanggal 06 Maret 2019.

Barang bukti A.B.C.D  positip mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I dan barang bukti D.E dan F positip mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I.

Akibat perbuatan Terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here