Jamri Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

0
680

Natuna (BT) – Sidang  pembacaan putusan kasus Narkotika terhadap terdakwa Jamri alias Jamri Bin Aerman pada Pengadilan Negeri Ranai, Kamis (15/08/2019) Siang,

Majelis hakim diketuai Marselenius Ambarita, SH didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto, SM.MH dan  M.Fahri Ikhsan, SH dalam amar putusanya menyatakan terdakwa Jamri alias Jamri Bin Aerman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

” Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis Sabu-sabu,” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama  8  tahun dan pidana denda 1 Milliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam), sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Silahkan kepada terdakwa menyikapi putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, ujar Marsel.

Putusan majelis hakim  tersebut terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

” Kami masih pikir-pikir dulu,” ucap Jamri tanpa didampingi Penasehat hukumnya Amuniddin, SH berhalangan hadir.

Sikap yang sama juga diikuti Jaksa Penunut Umum (JPU), Eka Putra Kristian Waruwu, SH.MH.

Dia mengatakan putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara.

” Masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap JPU atas putusan majelis hakim tersebut, ucapnya seusai persidangan digelar diruang sidang utama.

Adapun barang bukti yang disita berupa
1 (satu) dompet kecil berwarna orange berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 8,3 (delapan koma tiga) gram.

1 (satu) buah kaca bening,
1 (satu) buah kertas timah rokok yang berisikan 1 (satu) buah kaca bening
1 (satu) buah pipet yang sudah di modif untuk membakar narkotika jenis sabu,
1 (satu) buah mur besi,
1 (satu) buah pemberat timah pancing,
13 (tiga belas) lembar plastik bening yang akan digunakan untuk memaketkan narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here