Terdakwa Pencurian Power Mixer  Di Gereja Puak Divonis 1 Tahun Penjara

0
624

Natuna (BT) Terdakwa Kaleb Binunla kasus pencurian 1 (Satu) unit Power Mixer Merk Synco Proaudio MLP12U warna Hitam, divonis 1 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Ranai, Kamis (15/08/2019) Siang.

Ketua majelis hakim, Marselenius Ambarita SH, didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum dan Fahri Ikhsan, SH mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa dijerat  pasal 362 KUHP Pidana.

“Bagaimana terdakwa, anda punya hak untuk menerima, banding, atau pikir – pikir,” tanya hakim Marsel kepada terdakwa.

Dengan suara lirih, terdakwa pun menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima pak hakim” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Putra Kristian Waruwu, SH.MH  menyampaikan putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Menuntut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam Dakwaan Subsidiair, ucapnya.

Barang bukti yang disita dari perbuatan terdakwa berupa, 1 (satu) Unit Power Mixer Merk Synco Proaudio MLP12U warna hitam.

1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty warna biru dengan Nomor Polisi BP 2567 TO dan Nomor Rangka MH32ED0029K340712 dan Nomor Mesin 28D-340307.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here