Ketua DPMD Lingga Dodi Suhendra pertajam Kepala Dusun, RT/RW, Perangkat Pemerintahan Desa

0
1055

Lingga – Bawaslu melalui pokja melakukan perekrutan panwascam,  sebanyak 39 orang dari 100 lebih pendaftar diterima beberapa waktu yang lalu.

Namun,  dugaan rangkap jabatan terhadap anggota Panwascam mencuat,perihal itu, didapatkan dari hasil investigasi media ini,terhadap salah satu kepala Dusun.

Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)  Lingga Dodi Suhendra kepada media Batamtimes selasa, (21/1/2020) mengatakan, jika yang dimaksud RT/RW, Kepala Dusun, itu masuk dipemerintahan.

“pemerintahan desa itu ada kepala desa, sekdes, kasi, kaur, staf, kepala Dusun, rt, rw mereka termasuk dalam jabatan pemerintahan desa, “katanya

Hanya saja, pendapat tersebut dipatahkan Ketua Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Lingga, Fidya Asrina yang merupakan ketua pokja, bahkan kepada media Batam times, Selasa, (21/1/2020),
Ia juga membantah pernyataan ketua bawaslu lingga Zambroni yang menyatakan salah satu syarat untuk menjadi panwascam ialah tidak menjabat sebagai kepala masyarakat seperti rt/rw dan jika terpilih wajib mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatannya.

Karena menurut Fidya,Kepala masyarakat RT/RW, Kepala dusun, boleh menjabat sebagai Panwascam,  yang tidak boleh itu jabatan pemerintah yang struktural atau strategis.

“Jabatan struktural yang dimaksud dalam Pemerintahan yakni jabatan seperti kasi, anggota dewan, bupati, kepala desa.”katanya

Perihal itu tambah Fidya, didasarkan atas pedoman pelaksanaan pembentukan panwas kecamatan tahun 2019 nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019

yaitu beberapa syarat pendaftaran panwascam yang berkaitan ialah;

Poin 12. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Poin 15,bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Dan poin 18, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

(red/Trimo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here