Asisten II Sekda Natuna Vidcon Bersama BPKP Diseminasi Penyusunan Baseline Manajemen Resiko Indeks

0
436

Batamtimes.co – Natuna – Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Tasrif Atan, S.Sos menghadiri Video Conference bersama BPKP Provinsi Kepri.

Terkait Diseminasi Penyusunan Baseline Manajemen Resiko Indeks berlangsung dari ruang rapat Kantor Bupati Natuna, di Bukit Arai Ranai, Jumat (13/11/2020) siang.

Asisten II Sekda Natuna bidang Ekonomi dan pembangunan Sekda Natuna Tasrif Amran, S.Sos Vidcon bersama BPKP Provinsi Kepri. Terkait Diseminasi Penyusunan Baseline Manajemen Resiko Indeks berlangsung dari ruang rapat Kantor Bupati Natuna, di Bukit Arai Ranai.

Acara Vidcon juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Se-Kabupaten/Kota para Kepala Inspektorat, Pimpinan dan Perwakilan OPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.

Lewat Video Conference, Koordinator Pengawas (Korwas) Bidang APD BPKP Kepri, Dedi Junaidi menuturkan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008 menjelaskan, sebelum melakukan penilaian resiko, setiap instansi Pemerintah harus menetapkan tujuan terlebih dahulu.

Lanjut Dedi, tujuan yang ditetapkan mencakup tujuan instansi umum terkait, dengan sasaran strategis dan tujuan kegiatan harus lebih mengarah kepada proses business yang terjadi pada institusi tersebut.

Tujuan dari kegiatan penyusunan baseline ini, sambung Dedi adalah untuk memperoleh data awal kualitas penerapan resiko pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, untuk mencapai target RPJMN 2020-2024 yang hasilnya akan digunakan sebagai panduan dalam pembinaan penerapan Manajemen Resiko, tegas Dedi dirilis Senin (17/11/2020).

Suasana Vidcon di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Ranai sedang berlangsung dihadiri sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Natuna.

Dia juga menyampaikan bahwa metodologi yang digunakan pada kegiatan ini yaitu dengan menyebarkan dan pengisian kuisioner, analisis hasil kuisioner dan pengisian kertas kerja serta penyimpanan hasil kegiatan.

Penerapan manajemen resiko ini kata Dedi, berkontribusi pada pencapaian tujuan instansi Pemerintah dengan barometer penilaian, pencapaian tujuan instansi Pemerintah, insiden kecurangan dan penilaian kinerja atas instansi Pemerintah.

Proses penanganan resiko adalah proses memilih dan melaksanakan pilihan-pilihan penanganan, guna menghindari, mengurangi, mengalihkan dan atau menerima resiko.

Penilaian resiko ini merupakan tahapan awal dari implementasi manajemen resiko pada Inspektorat dan BPKP.

Oleh karena itu sebut Dedi, ia berharap khusus pada tahap ini, setiap tim harus dapat menyimpulkan beberapa alternatif penanganan resiko sebagai bahan pertimbangan dalam merancang rencana tindak penanganan resiko selanjutnya, tutup Dedi.

(Pohan /Pro-kim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here