Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

0
409
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kanit I Subdit II Foto istimewa : Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Selasa (01/03/2022).

Batam – Batamtimes.co – Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti sebanyak 156,85 gram narkotika jenis ganja di Pendopo, Polda Kepri, Selasa (01/03/2022).

Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri pada bulan Februari Tahun 2022.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Perwakilan BNNP Kepri, dihadiri Kejaksaan, BPOM, Advokat, dan LSM Granat.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.

Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H mengatakan
berdasarkan dari laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI tanggal 3 Februari 2022.

Tersangka berinisial MM Alias A, dan berdasarkan Surat hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam.

Tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka atas keputusan tersebut pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti, jelasnya.

Dia juga memaparkan kronologis singkat laporan Polisi tersebut dimana kejadian berawal pada hari Kamis (03/02/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Tim operasional Subdit II Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas.

Lalu, lanjutnya tim bergerak cepat melakukan observasi, survalance  dan undercoverbuy di seputaran Villa Mas.

Kemudian, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial MM alias A di depan Gerbang Komplek Perumahan Villa Mas Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita dari laporan Polisi tersebut diatas sebanyak 225,59
gram ganja.

Sementara itu yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 156,85
gram dengan cara dibakar sedangkan sisanya seberat 63,74
gram.

Untuk dikirim ke laboratorium Balai POM Kepri kemudian 68,74 gram, untuk pembuktian di persidangan, sebut AKP Hippal Tua Sirait.

Menurut PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH menuturkan akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, tandasnya.

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here