Bupati Natuna Ingatkan, CPNS dan P3K Tidak Mengeluh di Tugaskan Dimana Saja

0
408
Foto istimewa : Bupati Natuna Wan Siswandi ingatkan, CPNS dan P3K tidak mengeluh di tugaskan dimana saja.

Natuna – Batamtimes.co – Bupati Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Wan Siswandi mengingatkan seluruh Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak mengeluh ditugaskan dimana saja.

Hal tersebut diungkapkan, Bupati Wan Siswandi usai penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada tiga perwakilan masing-masing CPNS dan P3K di Gedung Sri Serindit Ranai, Selasa (19/04/2022).

Bupati Natuna Wan Siswandi didampingi Wakil Bupati Rodhial Huda saat penyerahan SK CPNS dan P3K di Gedung Sri Serindit Ranai.

Merupakan hasil pengadaan formasi kelulusan test Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K tahun 2021 sebanyak 315 orang dilingkungan pemkab Natuna.

” CPNS dan P3K sudah ada kontrak dengan negara. Di mana pun akan siap ditugaskan di mana saja. Sudah tertuang di undang-undang dan PP-nya,” tegas Siswandi.

Dia juga menjelaskan menjadi seorang ASN dan P3K merupakan pilihan diri sendiri tidak ada paksaan maupun tuntutan dari siapapun termasuk orang tua.

Apalagi tes CPNS seperti sekarang ini, lanjutnya, sudah diberi pilihan untuk masuk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja.

Oleh karenanya, kata Siswandi, tidak ada alasan untuk tidak bekerja dengan baik dan benar karena semua sudah menjadi pilihan diri.

“Karena sudah diberi digaji oleh pemerintah maka bekerjalah dengan baik dan benar serta bertanggungjawab,” ulangnya lagi.

Bupati Natuna optimis, para ASN dan P3K yang telah dinyatakan lulus dan sudah menerima SK hari ini merupakan orang-orang profesional.

Sebab untuk lulus ASN dan P3K melalui seleksi test CPNS dan P3K melalui persaingan yang cukup ketat. Apalagi tes secara terbuka begitu mengikuti  tes hasilnya langsung bisa dilihat melalui sistem aplikasi Computer Assisted Test (CAT).

Diakhir sambutanya, Bupati Natuna mengucapkan selamat kepada para ASN dan P3K dan berharap bekerja dengan baik ikuti aturan dan berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, pintanya.

PPPK (P3K) terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru. PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here