Anambas – Batamtimes.co – Narko CS (45) bukan nama sebenarnya, menuturkan harapanya kepada pihak aparat penegak hukum (APH) polres Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk mengusut tuntas, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 hingga keakar-akarnya. Jika ditemukan terbukti terjadi penyalahggunaan dana desa tahun 2021.
Hal tersebut diungkapnya, kepada media batamtimes, Rabu (14/06/2022), terkait kabar pemanggilan Rifai selaku Kepala desa (Kades) Ulu Maras oleh aparat polres Anambas, pada Senin (06/06/2022) Minggu lalu.
Sebab menurutnya, pemanggilan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar semua kasus dugaan korupsi selama ini di desa Ulu Maras. Apalagi, konon, ceritanya Kades ini kebal hukum dan sulit untuk sentuh.
” Kepada aparat saya tegaskan, jangan ragu, tangkap dan penjarakan oknum-oknum yang terbukti terlibat. Siapapun dia. Tak perlu pilih bulu,” tegasnya.
Pasalnya, sudah sangat merugikan hajat hidup orang banyak, hanya demi untuk kepentingan kelompok tertentu saja.
Ia, menuturkan anda bayangkan saja, sebutnya, aneh tidak. Kegiatan pembangunan lapangan serbaguna desa Ulu Maras.
Laporanya telah menghabiskan anggaran senilai 1,4 Miliar dikerjakan IV tahap. Hingga saat ini belum juga dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Padahal, lapangan serbaguna itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan fasilitas umum dalam melakukan aktivitas masyarakat, seperti misalnya, main sepak bola atau bentuk lainya.
Akibatnya, masyarakat kecewa dan marah dianggap tidak becus mengurusinya. Kalau sudah begini mau menyalahkan siapa ?.
Salah satu contoh kecil sajalah, dalam item itu terdapat kegiatan pembangunan penanaman rumput lapangan serbaguna volumenya 80X 100 M2.
Dianggarkan senilai 178.230.352,50,. bersumber dana desa tahun 2021, namun realisasinya dilapangan hanya dikerjakan seluas 40X50 M2.
Kemudian pertanyaanya!, selebihnya dijadikan apa ?. Inikan harus bisa dijelaskan pihak pemerintah desa kepada masyarakat agar penggunaan dana desa itu menjadi jelas dan terang benderang.
” Jangan mentang-mentang kades, main suka hati aja, BPD pun dianggap tidak penting tidak bisa begitu bos,” geramnya.
Selain itu, lanjutnya. soal pembangunan tembok penahan tanah lapangan serbaguna volume 440 M1. Dalam Rencana Analisa Biaya (RAB) dianggarkan sebesar 127.680.244,-.
Tapi hasilnya seperti apa. Silahkan dichek kelapangan tantangnya. Saluran resapan airnya di taruk dimana. Jadi, wajar aja. Bila hujan tiba, lapangan banjir.
Menurutnya, data uraian diatas tersebut, hanya baru sebagian kecil saja, masih banyak data yang perlu diungkap soal penggunaan dana desa itu. Apakah telah sesuai atau tidak fakta dan realisasi dilapangan, jelas dia.
Namun, sambungnya, ditunggu saja hasil akhir dan kesimpulan terkait pemanggilan sang kades oleh aparat hukum, dan informasinya sejumlah dokumen desa pun sudah amankan petugas.
Dia yakin dan percaya, kepada aparat akan bersikap profesional dan hati-hati dalam hal ini demi penegakan hukum untuk keadilan masyarakat.
Narko juga, berharap agar masyarakat dapat bersabar dan menahan diri, tidak bersikap emosi, biarkan aparat bekerja untuk menuntaskan masalah ini, pungkasnya.
(Pohan)