
Jakarta – batamtimes.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood. Dalam putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa permohonan pemohon dinyatakan obscuur atau kabur, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
“Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” ujar Saldi Isra.
Karena permohonan dinilai kabur, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi lain, jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, maupun pokok permohonan.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tambah Saldi.
Sebelumnya, Nuryanto dan Hardi mengajukan gugatan ke MK dengan dalil bahwa pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Batam 2024. Mereka menuding adanya ketidaknetralan aparat pemerintah, pejabat struktural, kepolisian, serta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
Pemohon juga mengklaim bahwa dugaan pelanggaran tersebut berdampak pada selisih suara yang cukup signifikan, yaitu 134.887 suara antara kedua pasangan calon.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka hasil Pilwako Batam 2024 yang memenangkan pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra tetap berlaku. Proses penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penulis : Paul
Editor : Pohan