Jakarta – batamtimes.co – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dalam sidang putusan banding pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Teguh Harianto, didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro dan Anthon R. Saragih, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan.
Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun penjara. Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga meningkatkan kewajiban Harvey Moeis dalam membayar uang pengganti, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset miliknya akan disita negara.
“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas hakim.
Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, dengan adanya putusan banding ini, hukumannya meningkat drastis.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait aset-aset Harvey Moeis yang telah disita negara. Vonis yang lebih berat di tingkat banding menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindak kasus korupsi besar yang merugikan negara.
Penulis : Paul
Editor : Pohan