Jakarta – batamtimes.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025-2026 telah diputuskan dalam sidang kabinet dan dirancang dengan prinsip pemerataan akses pendidikan berkualitas.
Meski peraturan menteri terkait masih dalam proses penerbitan, pemerintah telah menyiapkan koordinasi dengan berbagai unit terkait untuk memastikan sosialisasi berjalan dengan baik.
“Kami telah berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya dengan UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk menyampaikan sistem penerimaan murid baru ini kepada masyarakat. Meski peraturan resminya masih dalam tahap finalisasi, substansinya tidak akan berbeda dengan yang sudah kami sampaikan,” ujar Abdul Mu’ti di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMP) yang baru ini didasarkan pada empat prinsip utama:
- Pendidikan Bermutu untuk Semua – memastikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.
- Inklusi Sosial – mendukung keberagaman dan kesempatan yang setara bagi semua peserta didik.
- Integrasi Sosial – mendorong interaksi antarmurid dari berbagai latar belakang.
- Kohesivitas Sosial – memperkuat ikatan sosial dalam lingkungan pendidikan.
“Sekolah harus menjadi tempat di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, dan agama bisa berinteraksi dan belajar bersama. Pengalaman belajar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal akan membentuk relasi sosial yang kuat serta internalisasi nilai-nilai utama dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Landasan Hukum SPMP
SPMP disusun berdasarkan regulasi berikut:
- Pembukaan UUD 1945 alinea 4 dan Pasal 31 ayat 1 dan 2.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 12.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1.
- UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 10.
SPMP juga mempertimbangkan evaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun 2017 hingga 2024. Beberapa tantangan dalam sistem sebelumnya meliputi penurunan kualitas akademik sekolah unggulan akibat heterogenitas input murid, pemalsuan dokumen persyaratan, serta ketimpangan daya tampung sekolah negeri dan swasta.
SPMP membawa beberapa perubahan utama dibandingkan PPDB sebelumnya, antara lain:
1. Pendekatan Domisili
Sistem zonasi kini digantikan dengan sistem rayonisasi yang lebih fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan daerah.
2. Jalur Prestasi
Kini mencakup lebih banyak aspek, yaitu prestasi akademik, non-akademik (seni, budaya, olahraga, bahasa), serta kepemimpinan.
3. Kebijakan Fleksibel Daerah
- Memberikan otonomi kepada pemerintah daerah dalam mengatur kuota sesuai karakteristik wilayah.
- Menerapkan pendekatan wilayah administratif atau rayonisasi untuk daerah terpencil.
4. Integrasi Teknologi
SPMP menggunakan kurasi prestasi berbasis data serta sistem pengawasan ketat melalui teknologi DAPODIK untuk mencegah kecurangan.
5. Perubahan Kuota Jalur Penerimaan
Perubahan signifikan dalam kuota penerimaan murid baru mencakup:
SD
- Jalur domisili: minimal 70%
- Afirmasi: minimal 15%
- Prestasi: tidak ada ketentuan minimal
- Mutasi: maksimal 5%
SMP
- Jalur domisili: dari 50% menjadi 40%
- Afirmasi: dari 15% menjadi 20%
- Prestasi: minimal 25%
- Mutasi: maksimal 5%
SMA
- Jalur domisili: dari 50% menjadi minimal 30%
- Afirmasi: dari minimal 15% menjadi minimal 30%
- Prestasi: dari sistem kuota menjadi minimal 30%
- Mutasi: maksimal 5%
Untuk SMK, seleksi mempertimbangkan rapor, prestasi, serta hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang diprioritaskan.
“Jalur penerimaan murid di SMK memiliki pengecualian, karena seleksinya harus mempertimbangkan faktor keahlian. Namun, kami tetap menetapkan bahwa minimal 15% kuota diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas,” ujar Abdul Mu’ti.
Dalam implementasi SPMP, peran pemerintah daerah menjadi lebih signifikan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
- Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan non-formal.
Beberapa ketentuan tambahan dalam SPMP meliputi:
- Sekolah negeri hanya boleh menerima murid sesuai kuota yang ditetapkan.
- Dapodik akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMP untuk mencegah manipulasi data.
- Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi ke sekolah swasta terakreditasi, dengan dukungan dana sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.
“Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan. Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar pelaksanaan SPMP berjalan lancar,” tutup Abdul Mu’ti.
Penulis : Adi
Editor : Pohan