
Medan – batamtimes.co – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha di Kecamatan Medan Petisah karena melanggar ketentuan peraturan. Penertiban ini dilakukan pada Senin (4/11/2024) dengan melibatkan personel Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, aparatur Kecamatan Medan Petisah, serta didukung oleh aparat TNI dan Polri.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah, Arafat Syam. Sebelum penertiban dilakukan, seluruh personel mengikuti apel untuk mendapatkan arahan. Setelah itu, mereka dibagi ke beberapa titik, salah satunya di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Plaza Medan Fair.
Dari pantauan di lapangan, penertiban berlangsung lancar. Petugas mengimbau pedagang untuk membongkar sendiri lapak dagangan yang melebihi batas ketentuan. Dengan penuh kesadaran, para pedagang membongkar lapak mereka secara mandiri, dibantu oleh petugas yang bertugas.
Arafat Syam menegaskan bahwa penertiban ini difokuskan pada pedagang kaki lima serta pemilik atau penyewa ruko yang menggelar dagangannya di luar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Aturan tersebut melarang pendirian bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sempadan sungai.
“Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan lapak di atas bahu jalan, trotoar, maupun drainase. Apalagi, ruko di sini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak diperbolehkan ada aktivitas jual beli di luar bangunan milik mereka,” ujar Arafat Syam.
Untuk mencegah pedagang kembali melanggar aturan, pihaknya berencana mendirikan posko pemantauan di beberapa titik strategis.
“Apabila masih ada pedagang yang nekat melanggar, kami akan tindak tegas. Karena itu, kami akan mendirikan tiga posko pemantauan sebagai langkah antisipasi,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban di kawasan Medan Petisah serta mengembalikan fungsi trotoar dan jalan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Penulis : Tim
Editor : Pohan