Gagal Jadi Legislatif dan Mundur dari PNS, Pria Ini Tetap Tercatat Sebagai Pegawai Pengadilan Agama Dabo

0
841

batamtimes.co,Lingga – Salah satu pegawai Kementerian Agama RI di Pengadilan Agama Dabosingkep, yang sudah mengajukan diri untuk mundur sebagai PNS karena mengikuti pencalonan legislatif pada Pemilu 2014 lalu, namun namanya masih aktif sebagai PNS di lembaga tersebut.

Salah satu sumber di Pengadilan Agama Dabosingkep dan situs resmi lembaga itu menyebutkan, nama oknum berinisial A tersebut masih tertera di situs resmi tersebut dan mengisi jabatan sebagai juru sita pengganti. Di data kepegawaian tersebut juga tertera pangkat/golongan yang baru yaitu TMT 01 Oktober 2014, dengan pangkat pengatur II/c.

“Beliau itu sering datang ke kantor, tapi biasanya datang tidak pakai baju dinas. Kalau masalah ikut mencalonkan diri di Pemilu, kami kurang tahu pak,” kata salah satu pegawai yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (14/08/15).

Sementara itu, berdasarkan data Daftar Calon Tetap dari KPU Kabupaten Lingga pada Pemilu Legislatif 2014 yang lalu, nama oknum tersebut terdaftar sebagai calon tetap Partai Demokrat Nomor urut 2, dan memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil 1 Lingga, namun tetap gagal mendapatkan kursi DPRD Lingga.

Sesuai dengan aturan KPU RI, bagi PNS atau jabatan apapun yang mendapatkan gaji dari APBD maupun APBN yang uangnya bersumber dari negara harus mundur dari jabatannya dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, sesuai dengan UU No 8 tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPR/DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Ketua Pengadilan Agama Dabosingkep, belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.(net/btd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here