8.6 C
New York
Sunday, April 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 93

Underpass Jalan HM Yamin Kurangi Kemacetan, Warga Apresiasi Pembangunan

0

Medan – batamtimes.co – Warga Kota Medan mulai merasakan manfaat dari pembangunan Underpass Jalan HM Yamin yang dilakukan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Kemacetan yang selama ini menjadi keluhan utama kini jauh berkurang setelah infrastruktur tersebut dioperasikan. Selain itu, warga juga merasakan efisiensi waktu tempuh karena tidak lagi terjebak dalam kemacetan panjang seperti sebelumnya.

Medianto (73), warga sekitar, mengungkapkan bahwa sejak underpass ini beroperasi, lalu lintas menjadi lebih lancar, terutama pada pagi hingga sore hari. “Kemacetan jauh berkurang. Jalanan kini lebih lancar dan bebas dari antrean kendaraan yang panjang,” ujarnya saat ditemui kemarin.

Menurutnya, kemacetan hanya terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, saat jam pulang kerja akibat meningkatnya volume kendaraan. Namun, kemacetan yang terjadi tidak sampai membuat arus lalu lintas terhenti total. “Setelah Maghrib, jalanan kembali normal,” tambahnya.

Meski begitu, Medianto menyoroti perilaku pengendara yang melawan arus, terutama sepeda motor dan becak bermotor, yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas. Ia berharap ada penertiban bagi pengendara yang tidak tertib aturan.

Selain manfaat fungsional, Medianto juga mengapresiasi desain dan konstruksi underpass yang dianggap memiliki tampilan estetis. “Bangunannya bagus dan desainnya menarik. Kami bersyukur underpass ini dibangun, dan terima kasih kepada Pak Bobby Nasution yang telah merealisasikan proyek ini,” katanya.

Senada dengan Medianto, Ilmi (36), seorang pengemudi ojek online, turut merasakan dampak positif dari pembangunan ini. “Sebelum ada underpass, kemacetan di persimpangan Jalan Jawa, HM Yamin, dan Gaharu sangat parah. Sekarang jauh lebih lancar,” jelasnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Zidan (24), warga setempat, yang merasa perjalanan di kawasan tersebut kini lebih nyaman. “Titik-titik macet yang dulu sering terjadi sekarang sudah berkurang. Kami sangat senang dengan adanya underpass ini,” ujarnya.

Dengan hadirnya Underpass Jalan HM Yamin, warga berharap infrastruktur ini terus dijaga dan pengguna jalan semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

 

Editor : Pohan

Ketua Dekranasda Medan Hadiri Pembukaan Inacraft 2025, Produk Perajin Medan Tarik Perhatian

0
Keterangan Foto : Ketua Dekranasda Kota Medan, Kahiyang Ayu M Bobby Afif Nasution, menghadiri pembukaan The Jakarta Inacraft 2025 di Jakarta Convention Center . (Prokopim)

Medan – batamtimes.co-  Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan, Kahiyang Ayu M Bobby Afif Nasution, menghadiri pembukaan The Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2025 di Jakarta Convention Center (JCC) pada Rabu (5/2/2025).

Pameran kerajinan terbesar di Asia Tenggara ini berlangsung 5-9 Februari 2025, mengusung tema “From Smart Village to Global Market”. Acara dibuka oleh Ketua Umum Dekranas sekaligus Ibu Wakil Presiden, Selvi Gibran Rakabuming, serta dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih (KMP), seperti Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, hingga Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Kehadiran Dekranasda Kota Medan dalam ajang ini menjadi kesempatan memperkenalkan dan memperluas pasar produk kerajinan lokal ke skala nasional hingga internasional. Paviliun Dekranasda Kota Medan menampilkan beragam produk unggulan, seperti wastra (kain tradisional) hingga perhiasan, hasil karya perajin binaan Dekranasda Medan.

Menariknya, paviliun Dekranasda Kota Medan mendapat perhatian khusus dari Ketua Umum Dekranas Selvi Gibran beserta ibu-ibu Seruni Kabinet Merah Putih, yang menyempatkan diri berkunjung. Dengan penuh keramahan, Kahiyang Ayu bersama pengurus Dekranasda Kota Medan menyambut mereka dan memperkenalkan produk-produk unggulan.

Ketertarikan Ketua Umum Dekranas dan rombongan terlihat jelas saat mereka membeli langsung sejumlah produk kerajinan dari Kota Medan. Kehadiran Dekranasda Kota Medan di Inacraft 2025 diharapkan semakin mendorong daya saing perajin lokal serta memperluas peluang pemasaran produk khas Medan ke pasar global.

 

Penulis : Timbul

Editor : Pohan

FKPN: Pengemudi Angkutan Jangan jadi Kambing Hitam jika Terjadi Kecelakaan

0
Keterangan Foto : Kecelakaan yang terjadi di pintu gebang tol Ciawi, Jawa Barat.(Tanto)

Jakarta – batamtimes.co – Ketua  Forum Komunikasi Pengemudi Angkutan Nusantara atau FKPN Asep Dani mengatakan, kecelakaan yang terjadi di pintu gebang tol Ciawi, Jawa Barat harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Diketahui, dalam peristiwa nahas itu sebanyak 6 orang meninggal dunia.

Keterangan foto:Ketua Forum Komunikasi Pengemudi Angkutan Nusantara atau FKPN Asep Dani Kecelakaan yang terjadi di gerbang tol Ciawi, Jawa Barat.

Menurut Dani, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhuhungan dan stake holder terkait harus hadir untuk merumuskan solusi agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

“Terlebih saat kecelakaan terjadi yang melibatkan pengemudi angkutan, selalu saja dijadikan kambing hitam,” ujarnya, Jumat 7 Febuari 2025.

Dani menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak sepenuhnya melindungi pengemudi angkutan jika terjadi kecelakaan.

“Meski pengemudi benar, jika terjadi kecelakaan dapat dipastikan pengemudi yang selalu disalahkan,” urainya.

Untuk itu, lanjut Dani, perlu ada revisi tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut.

“Saya merasakan, selama ini pemerintah selalu menyalahkan seorang driver dan menghukumnya,” terang Dani.

Dia menilai, jika UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak direvisi, kami merasa negara tidak hadir melindungi setiap hak warga negara. Terutama para pengemudi angkutan barang.

“Ini adalah fakta carut-marutnya tentang angkutan barang yang terjadi di negara kita tercinta ini,” ungkap Dani.

Masih menurut Dani, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 juga tidak diatur secara eksplisit mengenai jam kerja pengemudi angkutan. Bahkan, jika terjadi suatu kecelakaan jarang sekali pemilik angkutan yang jadi tersangka.

“Jika terjadi kecelakaan yang bahkan menelan korban jiwa, pemilik angkutan jarang sekali jadi tersangka. Padahal, kualitas kendaraan dan perawatannya, merupakan tanggungjawab pemilik. Paling banyak pemilik angkutan hanya terkena sanksi administrasi,” ucapnya.

Pihaknya mengaparesiasi langkah Menteri Perhubungan yang akan memanggil semua stakeholder untuk meminimalisir kecelakaan serupa tak terulang.

Dani menegaskan, FKPN akan mendukung langkah pemerintah agar pengemudi selalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada selama berkendara di jalan raya.

“Kami dari FKPN yang selalu konsen membantu pemerintah agar pengemudi selalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Kami juga membantu pengemudi agar tidak selalu menjadi kambing hitam atas kejadian-kejadian kecelakaan yang menimpa pengemudi,” pungkas Dani.

 

Penulis : Tanto

Editor : Pohan

KAI Perketat Keselamatan, Tutup 8 Perlintasan Sebidang di Januari 2025

0

Jakarta – batamtimes.co –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sepanjang Januari 2025, KAI telah menutup delapan perlintasan sebidang yang tersebar di Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, serta Divre I Medan.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program keselamatan yang telah berjalan sejak 2024.

“Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KAI telah berhasil menutup 309 perlintasan sebidang. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi,” jelas Anne, Senin (3/2/2025).

KAI mencatat sepanjang Januari 2025 terjadi 26 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 16 di antaranya terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Divre IV Tanjungkarang menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan tertinggi, yakni lima kejadian.

“Perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, KAI terus berupaya menutup perlintasan yang tidak memenuhi regulasi guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” kata Anne.

Anne juga menyoroti adanya oknum yang berusaha membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup.

“KAI sangat menyayangkan adanya pihak yang mencoba membuka kembali perlintasan liar. Ini tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan hingga ribuan pelanggan, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan itu sendiri,” tegasnya.

Penutupan perlintasan sebidang liar merupakan langkah konkret KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Selain menutup perlintasan liar, KAI juga melakukan berbagai upaya lain sejak 2020, seperti:

  • Sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, railfans, dan masyarakat.
  • Pemasangan spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan.
  • Penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api.
  • Pengusulan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah.
  • Perawatan dan peningkatan fasilitas di perlintasan sebidang untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

Anne menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang juga bergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas.

“Palang pintu dan petugas penjaga hanya merupakan alat bantu, sementara keselamatan utama berada pada disiplin pengguna jalan dalam menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang,” pungkasnya.

 

Penulis : Paul

Editor : Pohan

Presiden Prabowo Tetapkan 20 Februari 2025 sebagai Hari Pelantikan,33 Kepala Daerah di Sumatera Utara Akan Dilantik

0
Keterangan foto : Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution - Surya akan dilantik 20 Februari 2025 mendatang.( Ilustrasi)

Sumut – batamtimes.co – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pelantikan akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama dijadwalkan pada hari Kamis, 20 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan keputusan ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito.

Pelantikan para kepala daerah terpilih akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

33 Kepala Daerah di Sumatera Utara Akan Dilantik

Sebanyak 33 kepala daerah terpilih di Sumatera Utara dijadwalkan untuk dilantik pada 20 Februari 2025. Namun, Pilkada Kabupaten Mandailing Natal masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang saat ini memasuki tahap pembuktian.

Berikut daftar 33 kepala daerah di Sumatera Utara yang akan dilantik:

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

  • Muhammad Bobby Afif Nasution – Surya

2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota

  • Binjai: Amir Hamzah – Hasanul Jihadi
  • Gunungsitoli: Sowa’a Laoli – Martinus Lase
  • Medan: Rico Tri Putra Bayu – Zakiyuddin Harahap
  • Padang Sidempuan: Letnan – Harry Phlevi
  • Pematang Siantar: Wesly Silalahi – Herlina
  • Sibolga: Akhmad Syukri Nazry Penarik – Pantas Maruba Lumbantobing
  • Tanjung Balai: Mahyaruddin Salim – Muhammad Fadly Abdina
  • Tebing Tinggi: Iman Irdian Saragih – Chairil Mukmin Tambunan

3. Bupati dan Wakil Bupati

  • Asahan: Taufik Zainal Abidin – Rianto
  • Batubara: Baharuddin Siagian – Syafrizal
  • Dairi: Vickner Sinaga – Wahyu Daniel Sagala
  • Deli Serdang: Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo
  • Humbang Hasundutan: Oloan P. Nababan – Junita Rebeka Marbun
  • Karo: Antonius Ginting – Komando Tarigan
  • Labuhan Batu: Maya Hasmita – Jamri
  • Labuhan Batu Selatan: Fery Sahputa Simatupang – Syahdian Purba Siboro
  • Labuhan Batu Utara: Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung
  • Langkat: Syah Afandin – Tiorita BR Surbakti
  • Nias: Ya’atulo Gulo – Aorta Lase
  • Nias Barat: Eliyunus Waruwu – Sozishkhi Hia
  • Nias Selatan: Sokhiatulo Laila – Yusuf Nache
  • Nias Utara: Amizoro Waruwu – Yusman Zega
  • Padang Lawas: Puta Mahkota Alam – Achmad Fauzan Nasution
  • Padang Lawas Utara: Reski Basyah Harahap – Basri Harahap
  • Pakpak Bharat: Franc Bernhard – Mutsyuhito Solin
  • Samosir: Vandiko Timotius Gultom – Ariston Tua Sidauruk
  • Serdang Bedagai: Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan
  • Simalungun: Anton Achmad Saragih – Benny Gusman Sinaga
  • Tapanuli Selatan: Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Sitonga
  • Tapanuli Tengah: Masinton Pasaribu – Mahmud Sitompul
  • Tapanuli Utara: Jonius Tripar Parsaoran Hutabarat – Deni Parlindungan
  • Toba: Effendi Napitupulu – Audi Murphy Sitorus

Dengan penetapan tanggal pelantikan ini, Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang siap menjalankan kepemimpinan baru di tingkat daerah setelah Pilkada 2024.

Penulis : Tim

Editor : Pohan

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris vs Razman Nasution Ricuh

0
Keterangan Foto : Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Nasution, berlangsung ricuh.(Paul)

Jakarta – batamtimes.co –  Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Nasution, berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Kericuhan terjadi ketika Razman Nasution, yang berstatus sebagai terdakwa, bersama tim pengacaranya meluapkan protes terhadap majelis hakim. Razman tidak terima dengan keputusan hakim yang menetapkan sidang berlangsung tertutup.

Dalam persidangan, Razman dengan nada tinggi meminta agar sidang digelar terbuka. Ia bahkan menegaskan tidak akan melanjutkan persidangan jika hakim tetap bersikeras menjalankan sidang secara tertutup.

“Saya ingin sidang ini terbuka untuk umum. Kalau tetap tertutup, saya tidak akan melanjutkan sidang ini. Hakim harus adil,” ujar Razman dalam persidangan.

Situasi di ruang sidang semakin memanas ketika Razman dan tim kuasa hukumnya menuntut pergantian majelis hakim. Namun, hakim tetap pada keputusannya untuk menjalankan sidang secara tertutup sesuai dengan pertimbangan hukum yang ada.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris yang menuduh Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Setelah melalui proses penyelidikan, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan dalam pekan depan, dengan ketegangan yang masih membayangi jalannya persidangan.

 

Penulis : Paul

Editor : Pohan

KPU Batam Tetapkan Amsakar-Claudia sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

0
KPU Kota Batam resmi menetapkan pasangan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih untuk periode 2024-2029. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Hotel Harris Batam Center pada Kamis (6/2/2025).(Adi)

Batam –batamtimes.co –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam resmi menetapkan pasangan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih untuk periode 2024-2029. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Hotel Harris Batam Center pada Kamis (6/2/2025).

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, membuka rapat pleno dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda dimulainya acara. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan salinan Surat Keputusan kepada pasangan calon terpilih.

Acara ini turut dihadiri oleh kedua pasangan calon, yakni Nuryanto – Hardi Selamat Hood (Nomor Urut 1) serta Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra (Nomor Urut 2), bersama perwakilan partai politik, Bawaslu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan, pasangan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra memperoleh kemenangan dengan raihan 278.132 suara atau 66,01 persen dari total suara sah. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada pukul 14.35 WIB.

“Maka, berdasarkan keputusan ini, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam resmi berlaku mulai tanggal penetapan,” ujar Mawardi dalam keterangannya.

Dengan penetapan ini, tahapan Pilkada Batam 2024 resmi berakhir, dan pasangan Amsakar-Claudia tinggal menunggu jadwal pelantikan yang direncanakan pada 20 Februari 2025.

 

Penulis : Adi

Editor : Pohan

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwako Batam oleh Nuryanto-Hardi

0
Keterangan foto : Pasangan nomor urut dua, Amsakar-Li Claudia meraih perolehan suara sebanyak 278.132 dengan presentasi 66,01 persen suara sah.akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Jakarta – batamtimes.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood. Dalam putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa permohonan pemohon dinyatakan obscuur atau kabur, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

“Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” ujar Saldi Isra.

Karena permohonan dinilai kabur, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi lain, jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, maupun pokok permohonan.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tambah Saldi.

Sebelumnya, Nuryanto dan Hardi mengajukan gugatan ke MK dengan dalil bahwa pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Batam 2024. Mereka menuding adanya ketidaknetralan aparat pemerintah, pejabat struktural, kepolisian, serta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Pemohon juga mengklaim bahwa dugaan pelanggaran tersebut berdampak pada selisih suara yang cukup signifikan, yaitu 134.887 suara antara kedua pasangan calon.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka hasil Pilwako Batam 2024 yang memenangkan pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra tetap berlaku. Proses penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

Penulis : Paul

Editor : Pohan

Sengketa Pilkada di Kepri Ditolak MK, KPU Siap Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

0
Keterangan Foto : MK telah menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 di Provinsi Kepri.(Paul)

Batam –batamtimes.co –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sengketa tersebut diajukan dari beberapa daerah, yakni Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga. Dengan keputusan ini, proses hukum terkait Pilkada di Kepri resmi berakhir.

“Dalam putusan MK, semua permohonan sengketa di Kepri mengalami dismissal atau ditolak,” ujar Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, pada Kamis (6/2/2025).

Penolakan sengketa ini membuka jalan bagi KPU untuk segera menetapkan calon kepala daerah terpilih di masing-masing daerah. Kabupaten Lingga telah lebih dulu menggelar pleno penetapan pada 5 Februari 2025.

Sementara itu, Kota Batam dan Kabupaten Bintan dijadwalkan melaksanakan pleno penetapan pada hari ini, 6 Februari 2025. “Lingga sudah menetapkan calon terpilihnya semalam. Siang ini Batam dan Bintan akan melakukan pleno penetapan,” tambah Indrawan.

Setelah pleno, kepala daerah terpilih diwajibkan menyerahkan dokumen hasil penetapan kepada DPRD masing-masing. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.

“Kami akan menyerahkan berkas, SK keputusan, dan berita acara penetapan kepada pimpinan DPRD setempat,” jelas Indrawan.

Lebih lanjut, Indrawan menyebutkan bahwa tahapan ini menjadi bagian terakhir dari kewenangan KPU dalam proses Pilkada. Sedangkan, mengenai jadwal pelantikan, hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami hanya bertugas sampai menyerahkan berkas kepada DPRD setempat. Soal pelantikan yang direncanakan pada 20 Februari, kami belum tahu pasti karena itu diputuskan melalui Perpres,” ujarnya.

Dengan berakhirnya proses sengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih di Kepri diperkirakan akan dilaksanakan bersamaan dengan daerah lain yang tidak mengalami sengketa. Sesuai informasi yang beredar, pelantikan direncanakan berlangsung pada 20 Februari 2025.

 

Penulis : Hendra

Editor : Pohan

Menegakkan Keadilan dan Kedaulatan Nelayan dalam Kasus Benih Bening Lobster

0
Keterangan Foto : Ketua Umum, Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI),Rusdianto Samawa

Kasus dugaan korupsi ekspor Benih Bening Lobster (BBL) yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar kasus hukum biasa. Ini adalah cerminan dari bagaimana kebijakan kelautan dan perikanan di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi, monopoli, dan ketimpangan kebijakan yang lebih berpihak kepada segelintir elite dibandingkan kesejahteraan nelayan.

Sebagai organisasi yang mewakili kepentingan nelayan, Front Nelayan Indonesia (FNI) dan Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) menyatakan dukungan penuh kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, tanpa pandang bulu. Seluruh perusahaan yang mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus diperiksa secara transparan agar tidak ada pihak yang menikmati keuntungan secara ilegal dari sumber daya laut yang seharusnya menjadi hak bersama.

Lebih jauh, kami juga mendorong kerja sama antara KPK dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri dugaan monopoli dalam ekspor BBL yang mengatasnamakan budidaya. Faktanya, skema ini lebih menguntungkan pihak tertentu dengan dalih pengembangan usaha, padahal pada kenyataannya, nelayan kecil semakin terpinggirkan.

Selain dugaan gratifikasi kepada pejabat tertentu, kejanggalan lain juga terlihat dalam mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seharusnya, pemasukan dari ekspor BBL baru mulai masuk pada Januari 2025 sesuai siklus budidaya. Namun, kenyataannya PNBP sudah mulai mengalir satu bulan setelah kebijakan diberlakukan. Ini menjadi indikasi kuat adanya praktik pencucian uang yang harus diusut lebih dalam.

Kami juga mendesak DPR-RI, khususnya Komisi IV, untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme ekspor benih lobster. Regulasi yang ada saat ini lebih berpihak pada oligarki dan tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

Perlu ada revisi Undang-Undang Perikanan yang secara spesifik mengatur tentang lobster, rajungan, kepiting, benih sidat, serta BBL. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, proses penangkapan benih dan budidaya lobster dapat berjalan lebih baik dan merata. Selain itu, desentralisasi kebijakan ini akan meminimalkan monopoli oleh segelintir korporasi dan membuka peluang ekonomi lebih luas bagi masyarakat nelayan.

Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberpihakan terhadap nelayan. Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan agar eksploitasi sumber daya laut tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan oligarki!

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Rusdianto Samawa
Ketua Umum, Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga